TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah memberikan izin penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus penerimaan suap terkait Djoko Tjandra.
Rencananya, Jaksa Pinangki memang akan diperiksa oleh penyidik polri pada hari ini, Kamis (27/8/2020).
Namun, Hari tidak menjelaskan secara rinci apakah oknum jaksanya telah diperiksa atau belum oleh polri.
"Sudah saya sampaikan, izin sudah diberikan kepada penyidik bareskrim maka kewenangannya kepada penyidik bareskrim. Kita berikan fasilitas seluas-luasnya untuk diperiksa di sini atau di mana itu kami serahkan kepada penyidik bareskrim," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan pemeriksaan tersebut adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Baca: Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka, Diduga Suap Jaksa Pinangki agar Tidak Dieksekusi
Baca: Diminta Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, KPK Tunggu Inisiatif Kejaksaan Agung
Menurut dia, Kejaksaan hanya akan memberikan fasilitas kepada penyidik jika ingin memeriksa jaksa Pinangki.
"Tanyakan ke penyidik bareskrim. Kami sudah memfasilitasi izin, mau diperiksa di sini silakan atau mau diperiksa di tempat lain itu sesuai dengan kewenangan penyidik polri. Tanyain kepada penyidik bareskrim karena mereka yang menangani intinya kami memfasilitasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait aliran dana yang dikeluarkan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan itu telah diagendakan pada Kamis, (27/8/2020) besok.
"Besok Kamis pemeriksaan Jaksa Pinangki," kata Irjen Argo kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Kendati demikian, ia mengatakan pemeriksaan tidak akan digelar di gedung Bareskrim Polri.
Menurut Argo, penyidik akan memeriksa Jaksa Pinangki di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan pemeriksaan pun direncanakan akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan di Kejaksaan Agung pukul 10-an," pungkasnya.