2. Isi Gugatan
Masih berdasar laman MK, dalam gugatan itu, Inews TV dan RCTI meminta Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika mengatur penyiaran melalui internet.
Berikut isi gugatan Inews TV dan RCTI sebagaimana dikutip dari berkas permohonan mereka:
- Menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempuntyai kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/ atau kebutuhan dengan perangkat siaran", sehingga Pasal 1 angka 2 UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran selengkapnya berbunyi: "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saraan pemancaran dan/atau saran transmisi di darat, di laut atau di antaraiksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluasan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat siaran":
Selengkapnya permohonan gugatan RCTI dan iNews TV bisa anda akses di sini.
4. Konsekuseni Jika Gugatan Dikabulkan
Jika gugatan RCTI dan iNews TV ini nantinya dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platfrom manapun sepanjang pemilik perusahaan penyedia platform tidak mengantongi izin penyiaran.
Dikutip dari Kompas.com, pengetatan aturan siaran live ini bakal diterapkan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikabulkan.
Uji materi itu membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.
Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia. Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV.
Penggunaan layanan-layanan ini justru sangat meningkat pada masa pandemi ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), seperti dihimpun KompasTekno dari Antara.