News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Setor Uang Rampasan Rp 620 Juta dari Mantan Kepala BJN XII Balikpapan ke Kas Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere ke kas negara sebesar Rp620 juta.

Reffly merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur.

Penyetoran dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Uang yang disetorkan akan langsung masuk ke kas negara karena bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Selasa, 18 Agustus 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp620 juta sebagai pembayaran uang pengganti dari Terpidana Refly Ruddy Tangkere sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 10 / Pid.Sus- TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Baca: 13 Pegawai dan Satu Tahanan KPK Positif Covid-19

Baca: KPK Segera Sidangkan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Ali menegaskan, KPK akan berupaya maksimal menyetorkan pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Refly terbukti bersalah telah menerima suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019.

Dia telah dieksekusi pada Kamis (13/8/2020) lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Dalam putusannya, Refly terbukti menerima suap berupa uang tunai dengan total sekira Rp9,001 miliar serta fasilitas tiket pesawat senilai Rp47 juta dan pembayaran biaya hotel senilai Rp25 juta.

Dari jumlah itu, Refly diyakini menerima Rp1,4 miliar dan selebihnya diterima mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono.

Suap diberikan bos PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo kepada Refly  dan Andi Tejo secara bertahap agar PT Harlis Tata Tahta memenangkan lelang proyek preservasi SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang- Sangatta senilai Rp155 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini