News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah Nilai Perlindungan Pekerja Turut Diakomodasi dalam RUU Ciptaker

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berharap DPR dapat segera segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi suatu undang-undang yang mampu membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan, tidak benar kalau RUU Cipta Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi.

Tetapi, turut mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

Baca: Soal BLT Rp 600.000, Menaker: Langsung ke Rekening Penerima, Tak Mampir ke Mana-mana

"Kepentingan dari undang-undang ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan," ujar Ida, Jakarta, Jumat (28/8/2020)

"Ketiganya harus dilakukan secara seimbang", sambungnya.

Ida menjelaskan, menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja adalah bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

"RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menghadirkan perubahan struktur ekonomi yang dapat menggerakkan semua sektor sehingga dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja yang berkualitas," paparnya.

Baca: Netizen Ngaku Sudah Dapat BLT Rp 600.000, Menaker: Mudah-mudahan Presiden Hari Ini Sudah Melaunching

Pemerintah menilai RUU Cipta Kerja diperlukan dalam menghapi pandemi Covid 19, yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan tapi juga ekonomi seperti menurunnya pertumbuhan ekonomi, dan terhambatnya produksi dan pemasaran hasil produksi akibat pembatasan sosial berskala besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini