News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pencairan Subsidi Gaji Baru Dilakukan di 4 Bank BUMN, Bagaimana dengan Bank Swasta?

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM – Pencairan subsidi gaji Rp 600 tahap pertama sudah dilakan mulai Kamis (27/8/2020) kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, pada tahap pertama tersebut pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji pekerja sebesar Rp 1,2 juta kepada masing-masing 2,5 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Karyawan? Masih Bisa Setor Rekening ke BPJamsostek

Baca: Karyawan Swasta Ada yang Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu, Simak Penjelasan Menaker Soal Subsidi Gaji Ini

"Ini ( BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," ujar Ida seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/8/2020).

Kendati demikian, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji ini baru dilakukan melalui 4 bank BUMN (Himbara).

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini