TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai viralnya tagar KPAI di lini massa Twitter karena kasus 'Anjay'.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan surat viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus “Anjay” yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini," kata dia kepada wartawan, Minggu, (30/8/2020).
Menurutnya masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.
"KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara," katanya.
Baca: Dari Keresahan Lutfi Agizal, Kata Anjay dan KPAI Trending di Twitter, Ternyata Netizen Salah Paham
Ia mengatakan sebagai Lembaga Negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru. KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa.
Namun, secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media social, tentu menjadi konsen besar KPAI.
"Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun, bahkan baru akan dibicarakan pada senin (31/8) nanti," katanya.
Retno mengaku Lutfi Agizal sendiri baru melaporkan ke KPAI pada Jumat (28/8) pukul 10.00 WIB.
Menurutnya Lutfi menghubungi langsung dirinya, dan kemudia diarahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI.
"Yang bersangkutan langsung membuat pengaduan. Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner. Rapat pleno Komisioner, biasanya setiap hari senin," katanya.
Oleh karena itu, KPAI belum sama sekali memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus 'Anjay' yang dilaporkan Lutfi, termasuk permintaan Lutfi untuk menjadikan KPAI sebagai narasumber dalam yuotube chanelnya, kami baru akan bicarakan dalam pleno senin besok (31/8).
Sebelumnya, tagar Anjay dan KPAI menjadi trending Twitter hari ini, Minggu (30/8/2020).
Sebanyak 84 ribu menggunakan tagar 'anjay' sementara sebanyak 16 ribu cuitan menggunakan tagar KPAI.
Banyak netizen yang kecewa dengan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Banyak juga yang marah-marah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Padahal, yang mengeluarkan himbauan untuk tidak menggunakan kata 'anjay' bukanlah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tetapi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).