News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Ciracas Diserang

KSAD: 12 Oknum TNI Pelaku Penyerangan Mapolsek Ciracas Ditahan Pomdam Jaya di Guntur

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan 12 oknum prajurit TNI yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas telah ditahan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) di Guntur, Jakarta Selatan.

"Jadi 12 orang ini ditahan Polisi Militer Kodam Jaya Pomdam Jaya di Guntur," ujar Jenderal Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Andika menegaskan akan menahan semua pihak yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas.

Baca: Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Dituntut Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Kalau Mereka Hanya Dihukum

Termasuk 19 orang lainnya yang hari ini dipanggil terkait kasus tersebut.

"Semua yang kita panggil hari ini pun akan langsung kita tahan dan mereka akan kita tempatkan sesuai dengan kebutuhan," kata dia.

Menurutnya penahanan tak hanya akan dilakukan kepada mereka yang berstatus tersangka, yang tidak berstatus tersangka pun akan ditahan.

Baca: KSAD Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf Terkait Perusakan Polsek Ciracas

"Tersangka atau tidak, yang jelas mereka langsung kami tahan," ungkapnya.

Termasuk kepada Prada MI.

Prada MI disebut Andika juga akan ditahan.

Hanya saja saat ini yang bersangkutan masih berstatus terperiksa dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca: KSAD: 12 Prajurit TNI AD Diperiksa dan 19 Lainnya Dipanggil Terkait Perusakan Polsek Ciracas

"Prada MI sudah jelas, dia adalah salah satu dari mereka. Dan sejauh mana ya kita kan, tapi mereka kan sudah ditahan, Prada MI sudah di tangan kita walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI Angkatan Darat tetapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa," imbuh Andika.

Tempat penahanan mereka pun tidak akan diarahkan semuanya ke Pomdam Jaya.

Andika mengatakan mereka akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini