Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 5 orang saksi dalam kasus dugaan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 5 orang saksi yang keterangannya diperlukan di dalam perkara tersebut.
Baca: Kejaksaan Agung Akan Gandeng KPK Usut Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
"Kami telah memeriksa 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, hadiah atau janji," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Menurut Hari, sejumlah pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut adalah Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara terpidana Djoko Tjandra dan Christian Dylan selaku Branch Manager PT Astra Internasional atau BMW Sales Operation Branch Cilandak.
Selanjutnya, Djoko Triyono selaku Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Henry Utama selaku Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature dan Sugiarto selaku supir tersangka PSM.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," pungkasnya.
Baca: Kejagung Geledah Empat Lokasi, Termasuk 2 Apartemen Mewah Milik Jaksa Pinangki
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
Baca: Kejaksaan Agung Geledah 2 Apartemen Mewah Milik Jaksa Pinangki di Wilayah Jakarta Selatan
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.