TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka bernama Tri Nugraha SH yang menjadi tahanan di Kejaksaan Tinggi Bali melakukan aksi bunuh diri di dalam toilet kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Tri Nugraha SH merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono SH mengatakan, awalnya pada tanggal 31 Agustus 2020 Tersangka Tri Nugraha, SH. memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut diatas.
Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita Tersangka Tri Nugraha, SH. datang bersama Penasihat Hukumnya ke Kantor kejaksaan Tinggi Bali dan diterima Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Barang Bukti Berupa Pistol
"Setelah pemeriksaan Tersangka selesai, berdasarkan pendapat Tim Jaksa Penyidik terhadap Tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif," ujar Hari.
Baca: Sebelum Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Izin ke Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri
Sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka meminta izin kepada penyidik untuk sholat dan diizinkan penyidik.
Setelah ditunggu cukup lama dan Tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, penyidik kemudian melakukan pencarian ke mushola terdekat.
Namun tersangka tidak ditemukan.
Tim penyidik kemudian berkonsolidasi dan sepakat melakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita Tersangka Tri Nugraha, SH. ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh Tim Penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan.
Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, tim penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protocol covid-19.
"Sebelum dibawa ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, terhadap Tersangka Tri Nugraha, SH. terlebih dulu dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif," ujar Hari.
Selain dilakukan pemeriksaan rapid test, terhadap tersangka Tri Nugraha, SH. juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Pukul 18.00 Wita Tim Penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diperoleh jawaban bahwa dokter sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Sekitar pukul 18.20 Wita tersangka Tri Nugraha, SH. sempat melaksanakan sholat maghrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah).
Selanjutnya pada pukul 19.30 Wita ketika dokter sudah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, saat tersangka dan Tim Penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker.
Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet, namun sekitar 2 menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri.
Petugas menemukan senjata api di dekat tubuh tersangka.
Tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke rumah sakit terdekat (RS Bros), namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia.