TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2020. Kenaikan ini bahkan nilainya cukup signifikan, yakni sebesar 100,65 atau 0,56 persen (m to m).
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Agustus 2020, dimana angkanya mencapai 100,84 atau 0,31 persen (m to m).
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, kenaikan NTP dan NTUP disebabkan Indeks Harga yang diterima petani (It) jauh lebih besar ketimbang indeks harga yang dibayar petani. Dalam catatanya, indeks harga yang diterima naik sebesar 0,39 persen.
"NTP Bangka Belitung menjadi angka yang tertinggi yaitu sebesar 3,64 persen. Sebaliknya, NTP Provinsi Maluku turun terbesar 1,21 persen," ujar Suhariyanto, Selasa (1/9/2020).
Meski demikian, kata dia, ada dua subsektor turunan pangan yang mengalami penurunan. Keduanya adakah subsektor hortikultura dan peternakan. Namun, baik NTP maupun NTUP pada Januari-Agustus secara keseluruhan terus membaik, yaitu berada di angka 101,21.
"Kami mencatat indeks harga yang dibayar mengalami penurunan sebesar 0,17 persen," katanya.
Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik bersyukur indikator kesejahteraan petani ini makin baik. Ia mengatakan ini buah hasil kerja keras petani, semua pelaku usaha, dan pemerintah di sektor pertanian.
Sebagai informasi, NTP merupakan salah satu indikator kemampuan daya beli petani di pedesaan. Dari NTP, dapat pula diketahui daya tukar (terms of trade) produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Sebelumnya, kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) juga mengalami kenaikan, khususnya pada kuartal II/2020. Pertanian menjadi satu-satunya sektor dari lima penyangga utama PDB yang tumbuh positif sepanjang periode ini.(*)