Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyerahkan berkas perkara milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Agung RI dalam waktu 7 hari. Menurut Hari, JPU akan memutuskan apakah berkas perkara itu telah memenuhi syarat untuk disidangkan.
Baca: Diduga Terima Rp 7 Milliar, Kejagung Telusuri Transaksi Pembelian Barang Jaksa Pinangki
"Penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Kalau dinyatakan lengkap istilahnya P21," jelasnya.
Sebaliknya, menurut Hari, jika berkas perkara Jaksa Pinangki belum dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyempurnaan dalam waktu paling lama 14 hari.
"Kalau masih perlu ada penyempurnaan atau tidak lengkap maka akan diberitahukan kepada penyidik dalam waktu 7 hari kemudian penyidik akan menerima pengembalian berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk penuntut umum," pungkasnya.
Baca: Jaksa Pinangki Tertunduk, Kedua Tangannya Diborgol Seusai Diperiksa Bareskrim
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Baca: Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Direncanakan Akan Kembali Diperiksa Hari Ini
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi