TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan Bantuan Sosial Tunai atau BST sebesar Rp 500 ribu.
Berikut cara cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST Rp 500 ribu tersebut.
BST sebesar Rp 500 ribu tersebut segera diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako Non PKH (Program Keluarga Harapan).
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Senin (31/8/2020) mengutip kemsos.go.id.
Lain dari program bantuan lainnya, BST Rp 500 ribu ini hanya diberikan satu kali.
Bantuan tersebut dapat dicairkan mulai September menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki calon penerima.
Pencairan BST tersebut dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Cara dan Syarat Mendapatkan BST Rp 500 Ribu