News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokumen-dokumen Ini Bebas dari Kenaikan Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu di 2021

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi materai

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, subyek bea materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) diharapkan memberi kepastian hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam RUU Bea Materai disebutkan ada beberapa dokumen yang bebas pengenaan bea materai satu tarif Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan dari sebelumnya 2 tarif yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

"Pembebasan bea materai diberikan untuk penanganan bencana alam, kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Selain itu, dalam rangka mendorong program pemerintah untuk perjanjian internasional," ujarnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (3/9/2020).

Baca: Fakta-fakta Video Viral TikTok Pasangan Buat Surat Perjanjian sebelum Pacaran Pakai Materai

Komisi XI DPR hari ini telah menyetujui pembahasan tentang RUU Bea Materai ini untuk dilanjutkan ke tingkat 2 atau paripurna untuk jadi UU.

Sri Mulyani menjelaskan, RUU ini sesuai dengan laporan panitia kerja (panja) soal administrasi, ketidakpatuhan, keterlambatan kewajiban bea materai, dan sanksi pidana untuk meminimalkan serta mencegah tindak pindana perpajakan.

Baca: Tak Mampu Bayar Rapid Test dan Beli Materai, Calon Polwan Ini Pilih Mundur Seleksi, Begini Nasibnya

"Dilakukan penyempurnaan, termasuk pengedaran, penjualan materai palsu, dan bekas pakai. Kemudian, untuk pembayaran bea materai dengan elektronik sesuai perkembangan teknologi, sehingga memberi kepastian hukum atas dokumen elektronik," katanya.

Menurut eks direktur pelaksana Bank Dunia itu, pembahasan RUU Bea Materai dalam panja dilakukan secara luar biasa intensif selama 2 hari dari 31 Agustus sampai 1 September 2020.

"UU (Bea Materai) berlaku 1 januari 2021, tidak berlaku langsung saat diundangkan. Tujuannya memberi kesempatan ke masyarakat dan kami untuk menyiapkan semua peraturan di bawahnya," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini