Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior Indef Faisal Basri mengatakan, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) kembali menurun jadi 8,2 persen pada semester I 2020 dari periode sama tahun lalu 9,8 persen.
Menurutnya, tren penurunan rasio pajak di Indonesia tidak ada hubungannya dengan pandemi corona atau Covid-19.
"Secara langsung (tidak ada hubungan) begitu karena namanya rasio pajak kan penerimaan pajak dibagi dengan PDB. PDB-nya anjlok, pajaknya anjlok," ujarnya dalam webinar, Kamis (3/9/2020).
Baca: Inilah 12 Orang Terkaya Amerika, Total Kekayaan Lewati PDB Gabungan Belgia-Austria
Bahkan, Faisal mengungkapkan, penurunan ini terjadi sebelum ada pandemi Covid-19, sehingga pemerintah tidak bisa kambing hitamkan Covid-19.
"Seperti dikatakan tadi, penurunan rasio pajak itu sudah terjadi sebelum pandemi. Jadi, jangan disalahkan pandem ini," katanya.
Baca: Ekonom Faisal Basri Bilang, Skema Program Biodiesel di Indonesia Mengerikan Sekali
Sementara itu, dia menambahkan, dari perhitungan yang ada maka koefisien penerimaan pajak tertinggi datang dari sektor jasa keuangan.
"Jadi, kita dapat tertinggi adalah jasa keuangan. Kalau pertumbuhan PDB naik 1 persen maka pertumbuhan jasa keuangan naik 3 persen, jadi elastis sekali ini, semakin tinggi (PDB), semakin elastis," pungkasnya.