News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bersama Refly Harun, Rizal Ramli Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekonom Senior Rizal Ramli resmi mengajukan gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden di dalam Undang-undang pemilihan umum (UU Pemilu) 7/2017, Jumat (4/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Senior Rizal Ramli resmi mengajukan gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold 20 persen) yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017, Jumat (4/9/2020).

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 13.43 WIB, Rizal Ramli bersama kuasa hukumnya yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu terlihat membawa sejumlah dokumen gugatan terkait Presidential Threshold 20 persen yang dimasukkan ke dalam dus.

Baca: Rizal Ramli Klaim Bisa Selamatkan Ekonomi Indonesia Dalam Satu Tahun

Rizal Ramli yang tampak mengenakan face shield, menyerahkan langsung dokumen gugatan kepada bagian penerimaan Perkara Konstitusi.

Pihak MK lalu membuat tanda terima ajuan gugatan untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar dan akan segera disidangkan.

Lalu, Rizal Ramli dan Refly Harun menunjukkan tanda bukti gugatan yang diajukan kepada awak media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini