"Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," kata Dodik.
Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan di antaranya
perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda
motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU,
perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol air softgun.
Sementara Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis mengatakan,
dari hasil penyidikan ditemukan juga fakta baru bahwa ada 8 oknum TNI di luar TNI AD
yang terlibat dalam peristiwa penyerangan Polsek Ciracas tersebut.
"Berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan, Puspom dan Puspomad menemukan indikasi tidak hanya Matra AD yang terlibar. Ditemukan indikasi dari matra lain, sampai saat ini baru ditemukan 8, dan terus akan kita kembangkan," kata Mayjen TNI Eddy Rate Muis.
Baca: Mengamuk Tidak Diberi Uang Rp 30 Ribu oleh Ibunya, No Dibawa ke Polsek Meral, Kini Jadi Tersangka
Eddy menjelaskan, tambahan 8 oknum yang kemungkinan terlibat ini didapat dariketerangan saksi dan pemeriksaan dari alat komunikasi 29 oknum TNI AD yang sudah jadi tersangka. Secara rinci, 8 orang ini adalah oknum prajurit dari TNI AL dan TNI AU.
"Ini keterangan dari saksi dan terduga mereka sebutkan nama-nama terus ada juga di
dalam foto sebagian prajurit ini terpampang, jadi baru sebatas 8 orang ini ada di sekitar TKP, keterlibatannya gimana kita tunggu. Komposisinya, data yang masuk ada 1 orang dari oknum TNI AU, dan 7 orang oknum TNI AL," kata Eddy.
Puspom akan memanggil kesatuan dari oknum yang terlibat ini. Secepatnya mereka
akan memeriksa mereka yang terindikasi kuat terlibat penyerangan.
"Yang terkait dari matra lain sudah hubungi komandan satuan untuk bisa memproses yang bersangkutan, kita akan kerjasama dengan Puspom AU dan Puspom AL," pungkas Eddy.
Sementara itu Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika
Yogaswara menegaskan, para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang
pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca: Kesaksian Korban Insiden Penyerangan Polsek Ciracas, Lihat 4 Pemotor Dilempar Besi: Mereka Dipukulin
Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini
pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.
Selain ancaman pidana, para tersangka ini juga diwajibkan mengganti rugi seluruh
kerugian korban atas aksi brutalnya. Hal ini sesuai dengan perintah KSAD Jenderal TNI
Andika Perkasa. Untuk sementara, ganti rugi para korban ditalangi oleh KSAD.
Nantinya setelah masuk masa persidangan, uang gaji para pelaku akan digunakan untuk mengganti korban rangkaian penyerangan Polsek Ciracas.
Baca: Kepala Korban Insiden Polsek Ciracas Dipukul hingga Amnesia, sang Istri: Helmnya Hancur
"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan
bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI
AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha
masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI.