Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Direktur Hukum TNI AD, Brigjen TNI Teti Melina Lubis.
"Tapi nantinya prajurit tersebut harus menanggung kerugian tindakan tersebut.
Pelaksanaan akan diatur teknisnya dari mereka punya penghasilan, mereka punya gaji
mereka, bisa kita canangkan dari satuannya," imbuh Teti.
Selama masa persidangan, para oknum TNI yang terlibat dipastikan tidak akan
menerima gaji. Urusan pemecatan, akan diputuskan setelah keluar keputusan hukum
yang berkekuatan tetap.
"Dalam tahap itu terjadi sebulan dua bulan belum lagi kasasi dan banding, itu nanti ada tahapnya itu sebulan dan dua bulan nanti kita potong gajinya di situ. Gajinya masih jalan sebelum berkekuatan hukum tetap," kata Teti.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengatakan, dari proses awal ganti
rugi para korban, Angkatan Darat sudah mengeluarkan dana sebesar Rp
305.786.000,00, untuk 79 orang korban. Masih ada 11 orang lagi, dan akan dikeluarkandana sebesar Rp 82.800.000.
"Jumlah ganti rugi per 2 September pukul 18.00 WIB ada 90 orang, Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini totalnya Rp 305.786.000, belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000, total Rp 388.596.000," ungkap Dudung.
Kodam Jaya pun masih menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas
peristiwa brutal ini. Banyak di antara warga sipil ini melaporkan motor, mobil, hingga
gerobak dan etalase toko dirusak oleh para oknum TNI yang termakan kabar hoaks.
(tribun network/git/dod)