TRIBUNNEWS.COM -- Aksi bejat dilakukan seorang pria beristri 4 pada anak tirinya.
Selama empat tahun lamanya, bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dicabuli oleh I (58).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban cerita ke tantenya.
Menurut AKP Rustam Nawawi saat ini I sudah ditangkap.
"Pelaku kita tangkap 1 September 2020," kata AKP Rustam Nawawi dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
AKP Rustam Nawawi menjelaskan korban pencabulan tersebut merupakan anak tiri dari istri keempat pelaku.
"Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Rustam Nawawi, korban dipaksa melayani pelaku.
Hal tersebut dilakukan sejak korban kelas 3 SD atau sejak tahun 2017 silam.
Selama bertahun-tahun, korban tak berani melaporkan