TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia kembali tersandung kasus narkoba.
Reza diketahui sempat tersandung kasus yang sama pada 2016 silam.
Lantas apa yang menyebabkan seseorang yang pernah mengonsumsi narkoba kembali kambuh?
Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan pandangannya.
Reza menyebut setidaknya ada lima alasan yang membuat seseorang kembali kambuh mengonsumsi narkoba setelah direhabilitasi.
"Pertama, program rehabilitasi dijalankan secara klasikal dan kurang fokus pada kondisi individual," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Minggu (6/9/2020).
"Kedua, detoksifikasi belum tuntas. Ketiga, efek samping penggunaan obat resep untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
Baca: Reza Artamevia Minta Maaf 2 Kali Terjerat Narkoba, Aaliyah Bereaksi Keras Lakukan Ini di Medsosnya
Kemudian program rehabilitasi dinilai tidak komprehensif.
Kelima, tidak adanya perubahan kehidupan sehari-hari si mantan penyalahguna.
"Jadi, semestinya bukan hanya seleb kambuh yang perlu ditelisik."
"Bagaimana program rehabilitasi yang ada selama ini, juga patut dievaluasi," ungkapnya.
Reza juga mengungkapkan harus ada perhatian lebih mengenai kesehatan mental di masa pandemi Covid-19 ini.
"Hati-hati, WHO sudah mewanti-wanti, wabah Covid-19 sangat mungkin disertai atau diikuti oleh wabah masalah mental," ungkap Reza.
Reza mengungkapkan penyalahgunaan narkoba bisa dipandang sebagai wujud masalah mental maupun sebagai 'penawar' atas masalah mental.
Baca: Reza Artamevia Dapat Sabu dari F, Siapa Dia? Artis atau Bukan? Polisi Bongkar Identitasnya
Pada aspek lain, Reza mengungkapkan total biaya penanganan penyalahgunaan narkoba berada di kisaran 15 ribu dolar per individu.
"Itu meliputi pengobatan, penegakan hukum, dan hilangnya produktivitas."
"Jika ditambah dengan biaya intangible, melonjak ke hampir 40 ribu dolar per orang," lanjutnya.
Reza mengungkapkan apabila mantan penyalahguna kambuh, biayanya tentu lebih tinggi lagi karena semua dosis harus dinaikkan.
"Dosis untuk mengatasi kekambuhan emosional, kekambuhan mental, dan kekambuhan fisik," ungkapnya.
Sementara itu diketahui Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan penyanyi Reza Artamevia atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Baca: Tangannya Tak Diborgol, Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba
Dilansir artikel Kompas TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus, Reza Artamevia diamankan polisi pada Jumat, 4 September 2020, pukul 16.00 WIB.
Reza ditangkap di sebuah restoran yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu berupa 0,78 gram yang berada di dalam tas Reza Artamevia.
Menurut penuturan Yusri Yunus, Reza Artamevia sering memesan sabu sehingga kepolisian terus melakukan penyelidikan pada sang penyanyi.
"Tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang wanita saat itu di restoran yang baru saja membeli sabu-sabu," ungkap Yusri, Minggu (6/9/2020).
Polisi juga melakukan penggeledahan rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Polisi lantas menemukan alat isap sabu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas TV/Laura Elvina)