News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Taufik Agustono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). KPK resmi menahan Taufik Agustono atas pengembangan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Taufik Agustono selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Taufik adalah penyuap mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dalam kasus suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

"Hari ini Ikhsan Fernandi Z dan Amir Nurdianto selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Baca: Eks Pimpinan KPK Sarankan Firli Bahuri Cs Lanjuti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik ke M Nasir

Ali mengatakan penahanan Taufik Agustono beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," kata dia.

Taufik Agustono didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Baca: KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Perkara Bowo Sidik Pangarso ke Kas Negara

Dalam penanganan kasus distribusi pupuk ini ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; dan Taufik Agustono.

Sengkarut kasus suap ini bermula dari diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik: Apakah Ini Keadilan?

Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu.

Saat itu, Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik.

Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC.

Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG.

Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp311.022.932 dan 158.733 dolar AS dari Asty dan Taufik melalui Indung.

Selain suap, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Sementara anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung.

Sedangkan Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini