Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 7 orang saksi di dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/9/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan saksi tersebut untuk perkembangan kasus terhadap tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah adik Jaksa Pinangki, Pungki Primarini.
Baca: Besok Gelar Perkara, Kejaksaan Agung Temui KPK Bahas Kasus Jaksa Pinangki
"Dari 7 orang saksi terdapat saksi yang diperiksa kembali oleh Tim Jaksa Penyidik Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, yaitu Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM," kata Hari dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Saksi lain yang diperiksa adalah Direktur Consumer Banking PT Bank Mega Tbk Gunawan, Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono dan Teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai Julia Rani.
Baca: Jaksa Pinangki Terus Bersikap Arogan dan Congkak
Selain itu, Teller Dolarindo Money Changer Paramelasarideli, Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza Meliani Trikartika dan Residence Manager The Pangkubowono Signature Hendri Utama.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.