TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, dua orang yang diperiksa, Senin (7/9/2020) adalah Yuri Sutjipto dan Janwar.
Baik Yuri maupun Janwar merupakan pihak swasta yang membeli kain impor dari tersangka IR.
"Para Saksi diperiksa terkait dengan harga kain atau tekstil import dan importasi tekstil yang dilakukan oleh Tersangka Ir. Mereka juga diperiksa atas dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bersama sama oleh para Tersangka," ujar Kapuspenkum.
Baca: ICW Desak KPK Panggil Kejagung dan Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan semua bukti tentang harga dan tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana harga tekstil import dilakukan Tersangka Ir.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.