News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Minta Kepala Sekolah Setor Nomor Ponsel Siswa Sebelum 11 September

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa belajar di bawah kolong rel kereta api Mangga Besar Jakarta Rabu (19/8/2020). Siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan internet gratis yang disediakan oleh sejumlah donatur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih melakukan pendataan nomor guru dan siswa yang bakal mendapatkan bantuan kuota internet.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani kepala sekolah untuk segera menyetorkan data siswanya sebelum 11 September.

"Saat ini perkembangannya, kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020," kata Evy saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Evy mengatakan bantuan ini diberikan untuk meringankan beban orang tua yang anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Baca: DPR: Subsidi Kuota Internet PJJ Harus Perhatikan Daerah yang Sulit Akses Jaringan Internet

Selama pandemi Covid-19 ini, banyak fitur pembelajaran yang menggunakan koneksi internet. Sehingga banyak orang tua yang mengeluhkan banyaknya biaya yang dikeluarkan selama pembelajaran jarak jauh.

"Kebijakan penyaluran kuota internet merupakan tanggapan pemerintah atas masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ucap Evy.

Sementara itu, Evy mengatakan subsidi kuota internet dari Kemendikbud ini turut melengkapi bantuan wi-fi gratis yang disediakan beberapa pemerintah daerah.

Baca: Ada Siswa Belajar Pakai HT, Komisi X DPR Harap Pemerintah Beri Bantuan Sarana PJJ

"Apabila ada daerah yang sudah menyediakan wifi gratis, tentu kebijakan ini menjadi suplemen untuk menyempurnakan kegiatan belajar mengajar," pungkas Evy.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.

Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.

Kemendikbud juga telah berhasil menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini