TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Serentak 2020 berakhir pada 6 September 2020, tepat pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terhitung 7 September 2020 pukul 10.00 WIB, sebanyak 711 bakal pasangan calon telah diterima pendaftarannya oleh KPU.
Rinciannya, jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 24 pasangan.
Ada 587 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dan 100 bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Baca: Positif Covid-19., Plt Bupati Kutim Isolasi Mandiri dan Tidak Bisa Datang ke KPU
Dari jumlah tersebut, bakal calon laki - laki masih dominan dengan 1.268 orang, dan 154 bakal calon berjenis kelamin perempuan.
Tercatat, jumlah bapaslon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik sebanyak 623 pasangan.
Sementara, ada 64 pasangan maju melalui jalur perseorangan untuk kontestasi yang sama.
"Jumlah bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Silon hingga 7 September 2020, pukul 10.00 WIB, sebanyak 711," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Baca: Presiden Minta Mendagri dan Kapolri Tegas Terapkan Protokol Kesehatan Selama Masa Pilkada
Baca: Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 Positif Covid-19, Siapa Saja Mereka?
Selanjutnya, usai tahapan pendaftaran bakal pasangan calon rampung digelar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan memverifikasi berkas pencalonan, dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada bapaslon yang diterima pendaftarannya.
Data sementara yang dihimpun hingga Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB, bakal calon yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 usai pemeriksaan swab test sebanyak 37 orang di 21 provinsi.
Arief mengingatkan kepada partai politik, bapaslon dan pemilih untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan pemilihan.
"KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.