TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pembatalan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah sebesar Rp 100 ribu per siswa.
Hal tersebut dilakukan setelah mendapat pertentangan dari Komisi VIII saat rapat dengan Menteri Agama di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Tadi di ruang tunggu saya sampaikan kepada Dirjen Pendidikan Islam, apapun yang terjadi kalau perlu yang lain, kita batalkan yang ini (pemotongan BOS), kita kembalikan," kata Fachrul.
"Saya tegaskan sekali lagi, apapun yang terjadi segera itu dikembalikan. Saya kira sudah kami jawab Pak, kalau perlu hari ini kita tuntaskan Pak," sambungnya.
Baca: Ini Alasan Kemenag Potong Dana BOS Madrasah Rp 100 Ribu Per Siswa
Sebelumnya, pimpinan dan anggota Komisi VIII mencecar Menteri Agama yang melakukan pemotongan dana BOS Madrasah saat pandemi Covid-19.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, Madrasah sebelum pandemi saja sudah mengalami kesusahan, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti pada saat ini.
"Masa untuk orang miskin kita potong Rp 100 ribu per siswa. Dana BOS dipotong, saya kira tidak punya rasa terhadap orang miskin," kata Yandri.
Baca: Komisi VIII DPR Singgung Kemenag yang Tak Beri Bantuan Paket Internet Bagi Siswa-Siswi Madrasah
Menurut Yandri, saat rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama diawal pandemi Covid-19, sudah diingatkan tidak melakukan pemotongan dana BOS yang sangat dibutuhkan para siswa.
"Hari ini seolah-olah Komisi VIII menyetujui pemotongan BOS Rp 100 ribu per siswa. Sudah janji kepada kami tidak ada pemotongan, tapi janji itu aja dibohongi," papar politikus PAN itu.