TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelaku penipuan terkait penjualan ventilator dan monitor Covid-19 ditangkap
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terkait penipuan ini, nilai kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp58,83 miliar.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku ini bermodus meretas surel atau atau disebut business e-mail compromise.
Hal ini dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kompas.
Modus tersebut, kata dia, sedang diselidiki oleh penyidik Bareskrim.