TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengkaji jenis-jenis sanksi bagi peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan, jenis sanksi mulai dari ringan hingga terberat yaitu diskualifikasi.
"Mendagri sudah banyak memberikan peringatan tertulis, mulai dari peringatan tertulis, peringatan keras bahkan mungkin kalau perlu kalau dia (peserta pilkada) sudah diberikan peringatan ternyata juga tidak kunjung mematuhi protokol covid bisa saja dilakukan diskualifikasi," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Saan menegaskan penyelenggaraan pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Politikus Partai NasDem itu tidak ingin penyelenggaraan pilkada justru menjadi klaster baru penyebaran virus corona.
"Karena itu terkait dengan PKPU, kita kan memberikan syarat bahwa pilkada bisa dilakukan di Desember 2020, syarat mutlaknya itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid, karena kita tidak mau pilkada menjadi klaster baru," ucap Saan.
"Yang palimg penting itu kita ingin memastikan di dalam pilkada di tengah pandemi itu keselamatan dan kesehatan masyarakat, penyelenggara dan juga pemilih itu terjaga bahwa mereka pasti kesehatan dan keselamatannya terjaga," imbuhnya.
Baca: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada, Kapolri Keluarkan 5 Intruksi
Baca: Dua Provinsi dan 95 Kabupaten/Kota Belum Susun Perkada Protokol Covid-19 Jelang Pilkada Serentak
Saan menambahkan, Komisi II DPR menjadwalkan rapat bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu untuk mengevaluasi tahapan penyelenggaraan pilkada 2020 yang banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, terutama saat pendaftaran.
Nantinya, rapat turut membahas jenis sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita menjadwalkan hari Kamis, dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, nanti kita lihat, lagi dicocokkan. Tapi kalau DPR menjadwalkan hari Kamis besok," pungkas Saan.
Baca tanpa iklan