TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan ada 12 modus yang kerap dilakukan dalam penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Modus tersebut dilakukan oleh oknum pendidikan mulai dari pihak sekolah hingga dinas pendidikan.
"Berbagai modus penyalahgunaan dana BOS ini ada 12 modus sesuai dengan paparan saya, tapi ini ada lagi modus-modus lain, sebagian besar modus selalu digunakan," ujar Chatarina dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Kinerja, Kamis (10/9/2020).
Baca: Kemendikbud: Penyelewengan Dana BOS Selama Pandemi Terancam Hukuman Mati
Modus pertama adalah permintaan uang dari oknum pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan kepada kepala sekolah.
Biasanya permintaan ini dilakukan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
Selanjutnya modus kedua, kepala sekolah diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan.
Biasanya permintaan uang ini dengan dalih uang administrasi.
Modus ketiga adalah penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan barang dan jasa.
Lalu modus keempat, pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikbud.
Kelima, sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.
Modus keenam dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah.
Lalu dana BOS dikelola secara tidak transparan yakni tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS.
"Kedelapan pihak sekolah selalu berdalih bahwa dana BOS ini kurang gitu ya padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi ya," ungkap Chatarina.
Modus lainnya adalah adanya penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Bahkan, ada pula modus kepala sekolah juga mengambil honor untuk guru.
Kepala Sekolah dalam melakukan penggelapan sengaja memalsukan tanda tangan guru.
Selain itu, pengadaan alat maupun barang untuk sarana dan prasarana sekolah yang fiktif.
Sementara modus terakhir, penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi kepala sekolah.