News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Tersangka Gratifikasi yang Jerat Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana.

Heri merupakan tersangka hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Baca: KPK Lelang 10 Aset Tanah dari Perkara Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi

Dalam perkaranya, Heri Tantan Sumaryana diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.

penerimaan uang oleh Heri dan Ojang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No 30 Tahun 2001.

Akibat perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA - Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi, menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/12/2015). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ojang hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Subang ketika itu, Ojang Sohandi, pada Senin (16/4/2019) lalu, dengan barang bukti Rp528 juta.

Lima orang tersangka dari unsur Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini