News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat akan kembali diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta pada Senin depan, (14/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengibaratkan PSBB seperti "menarik rem darurat".

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dikutip dari Kompas.

Oleh karena itu, Gubernur Anies Baswedan mengharuskan kegiatan perkantoran yang nonesensial dilakukan di rumah.

Para karyawan akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya memfokuskan pencegahan dan penularan virus Corona. Penyebab melonjaknya kasus baru Corona di Jakarta juga diungkap (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

WFH, kata Anies, bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan mewajibkan karyawan bekerja dari rumah.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini