TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Gubernur Anies Baswedan untuk kembali berlakukan PSBB ketat sekaligus janji akan terus berikan bansos lagi.
Gubernur Anies Baswedan kembali berlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat di Jakarta yang kini jadi perbincangan.
Disebutkan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.