Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan tidak pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOS) untuk madrasah pada tahun ini.
Zainut membantah kabar yang mengatakan pihaknya bakal memotong dana BOS tahun ini sebesar Rp100 ribu.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pemotongan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020. Anggaran BOS 2020 sama nilainya dengan alokasi tahun 2019," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Baca: Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Capai 99,9 Persen
Dirinya mengatakan awalnya justru Kemenag merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut.
Namun, rencana tersebut urung setelah adanya pandemi Covid-19. Sehingga kenaikan dana BOS tersebut ditunda dan dananya dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah," tutur Zainut.
Kemenag bakal segera menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR tersebut.
Baca: POPULER Regional: Bos Telekomunikasi Bawa Pergi Istri Orang | Janda Muda Objek Seks Oknum Pejabat
Rencananya, Kemenag bakal mengusulkan kenaikan anggaran BOS Madrasah dan Pondok Pesantren pada tahun ini sebesar Rp100 ribu per siswa dan per santri.
"Angka kenaikannya Rp100ribu per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 untuk BOS Pesantren. Total berkisar 890,90 miliar," jelas Zainut.
Seperti diketahui, berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan 'Ulya 18.562 orang.
Tahun 2019, anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800.000 (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.400.000 (MA/'Ulya). Pada tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1.100.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.500.000 (MA/'Ulya).