TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB akan mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.
Artinya, beberapa kegiatan di luar ruangan akan kembali dibatasi.
Anies Baswedan juga mengimbau perkantoran di Jakarta agar bekerja dari rumah (work from home).
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Adapun beberapa sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap dibuka antara lain bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi inforasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.