News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Asal Memenuhi Syarat Ini, Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar Anies Baswedan tengah lakukan konferensi press soal PSBB DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB akan mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.

Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini akan dilakukan seperti PSBB pada awal pandemi.

Artinya, beberapa kegiatan di luar ruangan akan kembali dibatasi.

Anies Baswedan juga mengimbau perkantoran di Jakarta agar bekerja dari rumah (work from home).

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Adapun beberapa sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap dibuka antara lain bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi inforasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini