News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Gelombang 8.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8.

Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka pada Kamis (10/9/2020). 

Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca: Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja 3 Kali? Segera Buat Surat Pernyataan Gagal, Begini Caranya

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ada Kuota Untuk 800 Ribu Orang, Begini Cara Daftarnya

"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," begitu kutipan unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis siang.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8:

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya, Login www.prakerja.go.id

 

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang.

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

Daftar akun Kartu Prakerja (prakerja.go.id) (https://www.prakerja.go.id/)

2. Mendaftar Kartu Prakerja

- Login akun Prakerja dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu sesuai yang tertera di KTP, lalu klik 'Berikutnya'

- Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP kamu

- Masukkan nomor handphone lalu klik 'Kirim'

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu, lalu klik 'Verifikasi'

- Isi Pernyataan Pendaftar

- Setelah selesai, klik 'Oke'

3. Ikuti tes

Langkah berikutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik 'Mulai Tes Sekarang'.

Setelah mengikuti tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftar diimbau untuk menunggu sekitar lima menit.

Selanjutnya, pilih gelombang yang pendaftar inginkan dan disesuaikan dengan domisili pendaftar, lalu klik 'Gabung'.

Baca: Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 8, Simak Syaratnya di Sini!

Kemudian, konfirmasi gelombang yang diikuti.

Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, pendaftar bisa ikut ke gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun pendaftar.

Manfaat Kartu Prakerja

1. Pelatihan

Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan kartu prakerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Mendapat sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000,00.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000,00.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini