TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serius memberlakukan sanksi sosial kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang melakukan pelanggaran.
Ini dibuktikan dengan pengumuman 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (Cakada) Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan para calon kepala daerah tersebut melakukan pelanggaran kode etik hingga protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," kata Kastorius dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Kasto mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota
Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi calon Kepala daerah yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.
“Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," lanjutnya.
Pihaknya di Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para Bapaslon Pilkada di daerah yang membuat pelanggaran-pelanggaran.
Dengan cepat pelanggaran terdeteksi dan Bapaslon Pilkada mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca: Dorong Kedisiplinan, Komisi II Dukung Penerapkan Reward and Punishmen Kepala Daerah
Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 di tahapan-tahapan Pilkada.
Pelanggaran yang dilakukan Cakada mulai dari kode etik, pembagian bansos hingga pelanggaran protokol kesehatan karena mengumpulkan massa baik saat deklarasi hingga saat pendaftaran Pilkada.
“Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU,” kata Kastorius.