News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Rinciannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Keputusan ini diambil ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Muhadjir mengungkapkan ada beberapa perubahan pada waktu cuti nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir.

Baca: Libur Panjang Diduga Sebabkan Tingginya Kasus Covid-19, WHO Sebut Ruang Isolasi Terisi 70 Persen

Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap Muhadjir.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini