TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menggelar simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Pemilihan Serentak 2020 di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (12/9/2020).
Berbeda dari proses pemungutan sebelumnya, pemilih diperiksa suhu tubuhnya, mengantre berjarak, hingga mencoblos mengenakan sarung tangan plastik
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, serta warga sekitar.
Berikut hasil pengawasan pada simulasi tersebut, yang dikutip Tribunnews.com, dari keterangan Bawaslu RI, Sabtu (12/9/2020) :
1. Dalam daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan kerahasiaan data pribadi dengan dilakukan tanda bintang 8 digit di akhir.
2. Sarung tangan digunakan sebelum pencoblosan yaitu pasca mengisi daftar hadir. Untuk semakin memastikan protokol kesehatan, penggunaan sarung tangan dapat dilakukan persis setelah pemilih mencuci tangan sebelum memasuki TPS.
3. Terdapat fasilitas antrian dengan pemberian keterangan menjaga jarak 1 meter antar pemilih yang terbuat dari pagar dan tali, hal ini dapat memastikan penerapan protokol kesehatan tetapi perlu diantisipasi jumlah antrian pemilih dalam waktu yang lama dan mempertimbangkan kondisi panas dan hujan.
4. KPPS 1 memiliki tugas yang cukup banyak yaitu memeriksa surat pemberitahuan memilih (C6) dan KTP, memberikan handsanitizer dan memberikan sarungan tangan. Hal ini berpotensi mrmbutuhkan waktu dan potensi terjadi penumpukan pemilih meskipun telah diatur dalam antrian.
Oleh karena itu, tugas KPPS 1 dapat dibagi dengan petugas sebelumnya dalam penerapan protokol kesehatan atau dilimpahkan kepada petugas yang memeriksa suhu.
6.Pelaksanaan pemungutan suara setiap pemilih minimal menghabiskan waktu rata-rata 4 menit. KPU perlu merinci kebutuhan waktu bagi masing-masing berdasarkan kelompok umur, disabilitas dan penerapan protokol kesehatan.
7. Penggunaan sarung tangan pada pemilih disabilitas khususnya pengguna kursi roda menjadi kendala ketika menggerakkan roda menjadi licin. Oleh karena itu, dibutuhkan kecepatan petugas untuk memperhatikan kemandirian dan membantu dalam menggunakan kursi roda.
Baca: Bawaslu Telusuri Kebenaran Video Dugaan Mahar Politik Cabup Marauke
8. Dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman di TPS simulasi, ditemukan terdapat rincian jenis disabilitas dengan keterangan jumlah pemilih NORMAL, fisik, intelektual, mental dan sensorik.
Bawaslu akan memberikan saran perbaikan untuk menghapus kata normal dalam jenis disabilitas dan menggantinya dengan jumlah pemilih atau pemilih non disabilitas.
"Proses pemungutan suara di TPS secara umum perlu untuk dibuat agar pemilih secara cepat dan efisien dalam menggunakan hak suaranya di TPS (datang, coblos, meninggalkan TPS) sehingga menghindari kerumunan warga di sekitar TPS untuk memastikan pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.