News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AMAN: RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Disahkan Secepatnya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berpakaian adat mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020). Tidak seperti upacara pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini peserta dibatasi dan sebagian peserta mengikuti upacara secara daring. TRIBUNNEWS/BPMI SETPRES/LAELY RACHEV

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan fraksi di DPR RI telah sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menilai RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya.

"RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta menjembatani hubungan negara dengan masyarakat adat," ujar Rukka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (12/9/2020).

Rukka memandang UU tersebut akan menjadi alat untuk mengurai berbagai masalah perampasan wilayah adat yang selama ini terjadi.

Selain itu juga memastikan seluruh warga masyarakat adat menjadi warga negara Indonesia.

Menurutnya masyarakat adat sendiri justru menjaga keragaman budaya dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Hanya saja, wilayah adat yang sangat kaya selama ini terus disalahgunakan oleh pemerintah melalui berbagai perizinan yang serampangan.

"Bahkan saat ini DPR sedang menggenjot RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja. Ini sangat berbahaya ditengah ketiadaan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat," kata dia.

Baca: Komnas HAM Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dibahas dan Disahkan DPR

Rukka menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat akan melindungi masyarakat adat dan membantu untuk bisa menghitung serta mengoptimalkan kontribusi masyarakat adat untuk pembangunan Indonesia.

"Kita ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah yang aman bagi masyarakat adat dan itu dapat terwujud dengan UU Masyarakat Hukum Adat yang baik, yang bisa mengatasi masalah-masalah kita bersama secara efektif dan efisien," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan fraksi di DPR RI sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Kedelapan fraksi tersebut adalah PPP, PAN, Partai Demokrat, PKS, PKB, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PDI-P.

Adapun Partai Golkar belum menyatakan sikap atas RUU Masyarakat Hukum Adat, karena menunggu keputusan resmi dan sikap tertulis.

"Delapan sudah secara jelas, satu menunggu pendapat resmi tapi pada prinsipnya tadi disampaikan pak kapoksi semua fraksi setuju. Kita menunggu satu pandangan fraksi akan menyusul secara tertulis," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat

Kemudian, Supratman meminta persetujuan seluruh fraksi atas harmonisasi dan pembulatan konsep RUU Masyarakat Hukum Adat.

"Saya menanyakan sekali lagi, apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsesi RUU Masyarakat Hukum Adat bisa kita setujui?," tanya Supratman.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Awalnya, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya sependapat dengan partai-partai lain terkait perlindungan bagi masyarakat adat yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang.

Namun, menurut Firman, ada sejumlah persoalan dalam masyarakat adat. Di antaranya keberadaan kelompok yang hanya mengklaim sebagai masyarakat adat.

Oleh karenanya, ia berharap, RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya melindungi masyarakat adat asli.

"Oleh karena itu, ini yang curiga RUU ini, tapi prinsip dasarnya Golkar adalah ketika kita bicara kepentingan masyarakat adat, harus kita lindungi secara hukum karena dengan berbagai persoalan terkait hak-hak masyarakat adat sering diabaikan, baik dalam proses hukum dan persidangan," kata Firman.

Lebih lanjut, terkait sikap resmi partai, Firman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR.

Namun, Firman memastikan, sikap fraksi akan disampaikan secara resmi dan tertulis usai rapat Baleg.

"Fraksi Golkar karena kami masih menunggu petunjuk dari ketua fraksi dan kemudian kami sedang menyusun untuk kemudian nanti untuk sikap fraksi secara resmi sedang kami ajukan ke pimpinan fraksi, karena itu kami pandangan fraksi akan disampaikan setelah rapat ini," pungkasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, setelah tahap harmonisasi, RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Kemudian, DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR.

"Setelah disahkan dalam Paripurna, baru dikirim ke pemerintah," kata Willy saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU ini diusulkan Fraksi Nasdem.

Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini