News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Pernikahan Selama PSBB, Daftar ke KUA Wajib Daring,  Akad Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan pengantin Muhammad Satria Ramadhan dan Ayu Febriani Ramdhini mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh sekitar 10 orang dari kedua belah pihak keluarga. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan di DKI Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelaksanaan layanan nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Muharam melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PSBB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat.

Baca: Berani Nikah Muda, Rizky Billar Ungkap Rencananya ke Melaney Ricardo: Kalau Jodoh Kenapa Enggak

Baca: Layanan Pernikahan di KUA Tetap Berjalan Selama PSBB, Protokol Kesehatan Lebih Diperketat

Baca: Kembali Harus Tutup Toko Saat PSBB Ketat, Pedagang di Glodok Tak Tahu Masih Sanggupkah Gaji Karyawan

Pasangan pengantin Al Hafizh Yusni (kiri) dan Utari Suryana Putri Purba mengikuti rangkaian prosesi akad nikah di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan serta membatasi undangan yang hadir pada prosesi pernikahan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," jelas Muharam.

Selain itu, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta.

Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” kata Muharam.

Seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan.

Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib Machrus bakal kembali menggelar program bimbingan perkawinan untuk calon pengantin.

Layanan ini akan digelar secara daring dan akan dimulai pada pertengahan September.

"Semoga pertengahan bulan September ini sudah mulai bisa dilaksanakan secara nasional dan akan terus dievaluasi secara berkala," ujar Adib.

Pasangan pengantin Muhammad Satria Ramadhan dan Ayu Febriani Ramdhini mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh sekitar 10 orang dari kedua belah pihak keluarga. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bimbingan Nikah Melalui Grup Whatssapp
Adib mengatakan bimbingan perkawinan bakal diberikan oleh fasilitator yaitu penghulu dan penyuluh KUA, tenaga kesehatan, PLKB, atau praktisi perkawinan dan keluarga.

Program bimbingan pernikahan digelar secara daring didaftarkan di KUA Kecamatan dan Kemenag Kabupaten/Kota.

"Setelah mendaftar di KUA, akan dibuatkan Whatssapp Grup dengan jadwal yang disepakati dengan calon pengantin. Dalam WA Grup akan diikuti 40 pasang calon pengantin dan seorang fasilitator," jelas Adib.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus berupaya agar yang merupakan bagian dari rangkaian layanan pencatatan nikah tetap dapat dilaksanakan.

Menurut Adib bimbingan perkawinan ini perlu diikuti oleh calon pengantin karena memberikan bimbingan dan pelatihan tentang pengetahuan dan keterampilan hidup dalam berumahtangga.

"Bimwin ini program penting untuk memperkuat ketahanan keluarga. Oleh karenanya di masa pandemi ini, Ditjen Bimas Islam sedang memempersiapkan program bimwin secara daring," ucap Adib.

Menurutnya, bimbingan perkawinan dapat memberikan pengetahuan dalam menghadapi permasalahan perkawinan dan keluarga.

"Justru di tengah pandemi seperti ini tantangan berumahtangga bisa lebih kompleks. Oleh sebab itu kami berharap para calon pengantin dapat mengikuti program ini meski secara daring," ujar Adib.

Staf Ahli Menteri Bidang Pembangungan Berkelanjutan Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharmaputra mengatakan model bimbingan perkawinan akan diterapkan kepada 40 pasang calon pengantin di Makassar untuk permulaan.

"Prototyping perdana akan dilaksanakan pada pekan pertama September 2020 kepada 40 pasang calon pengantin yang dikoordinasikan Kantor Urusan Agama (KUA) Biringkanaya, Makassar," ujar Ghafur.

Ghafur mengatakan program ini ditujukan untuk pemerataan ekonomi. Sehingga, program ini diprioritaskan untuk calon pengantin prasejahtera.

Program ini akan lebih menekankan pada penguatan ekonomi keluarga yang disinergikan dengan bimbingan perkawinan calon pengantin.

"Dalam kegiatan ini akan disosialisasikan berbagai upaya penguatan ekonomi seperti pelatihan kewirausahaan, serta diperkenalkan adanya rencana bantuan Kartu Prakerja dan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pemerintah," jelas Ghafur.

Proses seleksi peserta program bimbingan perkawinan dan penguatan ekonomi berdasarkan penilaian dari tim KUA. Tim akan memilih calon pengantin kurang mampu yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). KUA lalu akan merekomendasikan calon pengantin yang layak untuk lanjut ke tahap intervensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini