11 September 2020
Kepada yang terhormat:
Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
Dengan hormat,
Perkenankan kami melalui surat ini menyampaikan masukan untuk Bapak pertimbangkan.
Kami membaca di pemberitaan, Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020.
Alasan atas pemberlakuan tersebut dikarenakan:
1. semakin besarnya kasus positif Covid-19 di masyarakat di DKI Jakarta.
2. Kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta akan mencapai maksimum kapasitasnya dalam jangka dekat.
Menurut kami, keputusan untuk memberlakukan PSBB Kembali itu tidak tepat.
1. Hal ini disebabkan PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif di dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi di Jakarta.
(Bukti terlampir — Chart A negara yang berhasil dalam menurunkan tingkat infeksi melalui measure circuit breaker).
Di Jakarta meskipun pemerintah DKI Jakarta telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.
(Bukti terlampir — Chart B - DKI Jakarta)