News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi I DPR Sejak 2016 Sudah Menyuarakan Perlunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sedang membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Anggota Komisi I DPR fraksi PKS Sukamta mengungkapkan, sudah sejak beberapa tahun lalu pihaknya menyuarakan hadirnya RUU PDP ini.

Namun karena kendala, baru pada tahun 2020 ini pemerintah siap membahas RUU PDP dengan DPR.

"RUU PDP ini sebetulnya sudah kita suarakan, saya termasuk yang sangat konsen dan berada di depan menyuarakan soal hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini sejak 2016 lalu," kata Sukamta dalam webinar bertajuk 'Menelisik RUU PDP: Sahkan atau Revisi Ulang?', Sabtu (12/9/2020).

Sukamta bercerita, saat Menkominfo masih dijabat Rudiantara, dirinya selalu menagih janji pemerintah terkait RUU PDP.

Baca: Komisi I DPR Sebut RUU PDP Berikan Jaminan Keamanan Data Masyarakat

Apalagi, komitmen pada saat itu RUU PDP menjadi usul pemerintah, sementara Komisi I DPR fokus pada RUU Penyiaran dan RUU RTRI.

"Yang saya maksud menyelesaikan itu adalah mengusulkan RUU. Jadi ada pembagian tugas karena apa? di DPR ini pembahasan RUU ada kuotanya. Jadi satu tahun kita hanya diberikan kuota  lmembahas RUU usulan Komisi I itu hanya dua," ucapnya.

"Nah waktu itu kita sudah punya dua Undang-Undang tentang Penyiaran, yang kedua Undang-Undang tentang RTRI yang kemudian kita bagi kepada pemerintah untuk mengusulkan RUU PDP," lanjutnya.

Namun, lanjut Sukamta, pemerintah tidak kunjung mengrimkan konsep RUU PDP hingga masa jabat Rudiantara habis.

Ia bersyukur saat ini Menkominfo Johhny G. Plate bisa melanjutkan komitmen untuk membahas RUU PDP.

"Alhamdulillah kita bersyukur ketika ganti menteri mungkin proses yang lama ini kemudian pak Menkominfo (Johnny G. Plate) itu melanjutkan," pungkas Sukamta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini