News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Resmi Bebas setelah Dua Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Resmi Bebas setelah Dua Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1.

Idrus Marham bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.

Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dikurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

Adapun pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca: Idrus Marham

Menteri Sosial (2018), Muhammad Idrus Marham. (TRIBUNNEWS.COM)

Alasan meringankan hukuman, karena Idrus dinilai bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

Berdasarkan putusan kasasi, kata Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini