TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus Marham bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.
Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dikurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara.
Adapun pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Baca: Idrus Marham
Alasan meringankan hukuman, karena Idrus dinilai bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.
Berdasarkan putusan kasasi, kata Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta.