News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Pengamat Ungkap Resesi Dipastikan Terjadi Akibat PSBB Jakarta, Tapi Langkah Anies Harus Dilakukan

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan kembali diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.

Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 di Jakarta.

Sebab menurutnya, jika keputusan ini tidak diambil maka fasilitas kesehatan di Jakarta terancam kolaps.

Dilihat dari sisi ekonomi, Ekonom Institut for Development of Reform on Economics (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan perekonomian di Jakarta memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Dikutip dari Kompas.com, jika melihat perputaran uang beredar dalam pengertian sempit atau M1, per Juli 2020 Bank Indonesia (M1) menunjukkan ada Rp 1.683 triliun peredaran M1 di Indonesia.

M1 sendiri terdiri dari uang, kartal, giro rupiah, dan uang elektronik.

Sehingga sebanyak Rp 1.178 triliun dari peredaran M1 terjadi di Jakarta.

"Jakarta itu pusatnya perputaran uang nasional, 70 persen uang beredar ada di Jakarta," ujar Bhima ketika dihubungi Kompas.com.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika terjadi pengetatan PSBB di kawasan ibu kota, maka akan berpengaruh pada penurunan jumlah uang beredar.

Baca: Wali Kota Tangsel Belum Adakan PSBB Ketat Seperti Jakarta, Sebut Wilayah Masih Aman

Baca: Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini

Berdasarkan perhitungannya, bila jumlah uang beredar turun hanya 10 persen, maka risiko kehilangan sudah mencapai Rp 117 triliun.

Halaman Selanjutnya ----------->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini