Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tak ada landasan hukum bagi jaksa KPK untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Dalam kasus ini tidak ada landasan hukum jaksa mengajukan PK," ujar Ali Fikri.
Ali menjelaskan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK, kata Ali, telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan Idrus Marham ke dalam Lapas Cipinang. Oleh karenanya, wewenang berikutnya telah berada pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementrian Hukum dan HAM," kata Ali.
Selain itu, Ali menjelaskan lembaga antirasuah tersebut sudah memastikan bahwa Idrus Marham telah membayar hukuman denda yang dijatuhi oleh majelis hakim.
"Setelah kami cek, benar yang bersangkutan telah membayar denda dan Kamis (3/9/2020) lalu Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019," kata dia. (tribun network/ditya)