TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 1 dan tahap 2 untuk memastikan penerima tepat sasaran.
Terkait hal tersebut, Ida mengingatkan agar penerima bantuan subsidi gaji yang tidak sesuai kriteria segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara.
Meski begitu, Ida mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian dana yang dilakukan.
"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima," ujar Ida kepada Kontan, Jumat (11/9/2020).
Dilansir oleh Kontan.co.id, sebelumnya Ida Fauziyah mengungkapkan, penerima subsidi gaji yang wajib mengembalikan bantuan tersebut adalah mereka yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.