News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Ali Jaber Ditikam

Disebut Alami Gangguan Jiwa dalam 4 Tahun Terakhir, Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber Ngaku Halusinasi

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Tribun Lampung/Deni Saputra

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penyerangan Pendakwah Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian disebut pihak keluarga mengalami gangguan jiwa selama empat tahun terakhir. 

Sebagaima dikabarkan, Syekh Ali Jaber baru saja diserang Alpin Adrian saat mengikuti acara di Masjid Falahudin, Lampung pada Minggu (13/9/2020).

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (14/9/2020) polisi menyebut bahwa selama ini pelaku yang sering menyaksikan acara agama di televisi.

Kabid Jumas Polda Lampung, Kombes Pol Z. Pandra Arsyad mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.Hal itu disampaikannya dalam acara Kabar Siang 'tvOne', Senin (14/9/2020). (Youtube/tvOneNews)

Syekh Ali Jaber Ungkap Kejanggalan saat Lihat Pelaku Penusukan: Tak Mungkin jika Lihat Tubuhnya

Namun, pelaku mengaku memiliki halusinasi yang aneh terkait acara agama yang ditontonnya tersebut.

"Motif yang kami dalami dari hasil pemeriksaan semalam, tersangka AA ini adalah seorang yang selalu mengikuti kegiatan daripada kegiatan dari salah satu program televisi yang ditayangkan setiap minggu," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Z. Pandra Arsyad.

"Rupanya dari tayangan-tayangan itu mengakibatkan atau berpikiran yah, artinya dari dalam pemikiran tersangka seolah-olah akan hadir dalam dirinya," imbuhnya.

Bahkan, keluarga menyebut pelaku sudah menderita gangguan jiwa selama empat tahun terakhir.

Sedangkan, pelaku sendiri tinggal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Pelaku baru tinggal di lingkungan tersebut selama satu minggu.

Sebelumnya, pelaku tinggal di rumah neneknya yang berada di Kabupaten Mesuji Lampung.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini