TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus segera mengaudit dan mengoreksi protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit rujukan Covid-19.
Tak hanya itu, Presiden juga meminta Terawan memastikan ketersediaan tempat tidur dan ruang ICU di RS rujukan.
Pasalnya, tempat itu digunakan untuk kasus positif Covid-19 dengan gejala berat.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas 'Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional' melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/9/2020).
"Pastikan ketersediaan tempat tidur dan ICU di rumah sakit rujukan untuk kasus berat. Saya minta agar Menkes segera lakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk nakes dan pasien di seluruh RS, sehingga RS menjadi tempat aman dan tidak menjadi kluster penyebaran covid," kata Jokowi.
Baca: Indonesia Negara Kepulauan, Jokowi : Penanganan Covid-19 Tidak Bisa Dibandingkan dengan Negara Lain
Baca: Pemerintah Siapkan Hotel Berbintang jadi Pusat Karantina Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, saat ini tren perkembangan grafik bed occupancy ratio atau rasio tempat tidur terisi di 67 rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta memperlihatkan kenaikan.
Doni pun mengatakan pihaknya telah sering melakukan diskusi dan memberikan pesan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan juga Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memperhitungkan jumlah kapasitas tempat tidur.
Kepala BNPB ini menambahkan, masalah ketersediaan tempat tidur RS di Jakarta juga sudah disampaikan kepada Menteri Kesehatan.