Idrus bebas setelah menjalani masa hukuman 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Padahal pada tingkat banding, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
"Sedari awal ICW sudah kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi kepada Idrus Marham," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Berkaca dari vonis Idrus, ICW Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi dan menaruh perhatian terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi.
5. Aturan Baru PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
PSBB ketat diterapkan pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.
Aturan baru PSBB Jakarta ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.
Anies menyebut, secara prinsip, PSBB yang hari ini mulai diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).
(Tribunnews.com)