TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Identitas dari tersangka pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA diungkap oleh pihak kepolisian.
Ternyata, pelaku merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jarak rumah pelaku dengan lokasi penikaman hanya berjarak 500 meter.
"Pelaku orang sekitar situ. Lokasi rumahnya tersangka dengan TKP berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Menurut Pandra, tersangka AA memang telah lama mengikuti sosok Syekh Ali Jaber di sosial media.
Pelaku yang diduga alami gangguan jiwa ini pun mengetahui korbannya akan berceramah di sekitar rumahnya.
Alhasil, tersangka langsung terinspirasi untuk melakukan penikaman kepada Syekh Ali Jaber.
"Ketika mendapatkan informasi itu, tergerak hatinya untuk melakukan pidana penikaman terhadap Syekh Ali Jaber," jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Karena menentukan seseorang itu sehat atau gangguan jiwa itu keterangan yang diberikan saksi ahli. Tapi berkas perkara ataupun alat bukti dan barang bukti yang ada tetap kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus ketika diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Dalam memberikan keterangan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).