TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Salah satu yang diubah adalah penggunaan seragam baru Satpam.
Nantinya, terdapat 5 jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya.
Seragam satpam juga nantinya akan berwarna coklat menyerupai seragam korps Bhayangkara.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengungkapkan alasan seragam satpam kali ini diatur menyerupai seragam kepolisian berwarna coklat.
"Filosofi seragam satpam yang berwarna cokelat muda (baju) dan cokelat tua (celana) dengan makna cokelat identik dengan warna tanah (bumi), kayu dan batu yang berarti warna alami. Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," kata Awi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Baca: Paman dan Keponakan Tewas Dibunuh Satpam Perumahan di Padang, Motifnya Sakit Hati Sering Diejek
Awi mengatakan kemiripan seragam polri dan satpam diharapkan dapat menumbuhkan terkait kedekatan emosional antara keduanya.
Selain itu, juga menumbuhkan kebanggaan kepada profesi satpam.
"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi kepolisian ditengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Aturan mengenai seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Menurut Awi, seluruh pihak diminta menyesuaikan aturan baru paling lambat 1 tahun.
"Wajib menyesuaikan dengan peraturan kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak peraturan kepolisian ini diundangkan," ungkapnya.
Berikut 5 jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH);
2. Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus);
3. Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu);
4. Pakaian Sipil Harian (PSH);
5. Pakaian Sipil Lengkap (PSL).